Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Besaran Persentase
Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
Jenis Dokumen : Peraturan Bupati
Nomor : 17
Judul : Besaran Persentase Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 19-03-2024
Tanggal Pengundangan : 19-03-2024
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


Dokumen


Cari Produk Hukum