Penetapan Instansi Berwenang Sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Magetan

Penetapan Instansi Berwenang Sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Magetan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 9
Judul : Penetapan Instansi Berwenang Sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Kabupaten Magetan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 04-02-2025
Tanggal Pengundangan : 04-02-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


Untuk melindungi masyarakat dari risiko peredaran pangan segar yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi serta informasi mengenai pangan segar yang tidak benar, perlu menetapkan unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label dan Iklan Pangan Segar yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Dokumen


Cari Produk Hukum