Pembentukan Tim Penyusun dan Kelompok Kerja Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Magetan Tahun Anggaran 2024
- Keputusan Bupati
- 29-07-2025
- Admin
- Dilihat 12 kali
- Diunduh 0 kali

Jenis Dokumen | : | Keputusan Bupati |
Nomor | : | 14 |
Judul | : | Pembentukan Tim Penyusun dan Kelompok Kerja Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Magetan Tahun Anggaran 2024 |
T.E.U. | : | |
Tempat Penetapan | : | Magetan |
Tanggal Penetapan | : | 21-02-2025 |
Tanggal Pengundangan | : | 21-02-2025 |
Subjek | : | |
Status | : | Berlaku |
Sumber | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Bidang Hukum | : | - |
Bahasa | : | Indonesia |
Penandatangan | : |
Abstraksi
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban perlu dibentuk Tim Penyusun dan Kelompok Kerja Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.