RAPAT PARIPURNA DPRD AGENDA PENJELASAN TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2024-2044

  • 2024-11-05T07:56:07
RAPAT PARIPURNA DPRD AGENDA PENJELASAN TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH TAHUN 2024-2044

Sahabat Prokopim…
DPRD Kabupaten Magetan kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Penjelasan Bupati terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Magetan Tahun 2024-2044 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Selasa (05/11/2024).
.
Dalam agenda rapat tersebut, Pj. Bupati Magetan yang diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan menyampaikan Penjelasan singkat mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024-2044.
.
Dalam penjelasannya, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan menyampaikan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Magetan disusun dalam rangka kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang yang berdaya saing, berdaya guna, berhasil guna, berkelanjutan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
.
Selanjutnya, berdasarkan pasal 26 ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, menyatakan jangka waktu rencana tata ruang wilayah Kabupaten Magetan adalah 20 (dua puluh) tahun dan ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan.
.
Serta dengan seiring diundangkannya Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan terbitnya peraturan nomor 21 tahun 2021 tentang penyelengaraan penataan ruang, maka peraturan daerah Kabupaten Magetan nomor 15 tahun 2012 tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Magetan tahun 2012-2023 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang wilayah sehingga perlu diganti peraturan daerah terkait penataan ruang dan wilayah yang baru.
.
Dengan materi yang diatur dalam rancangan peraturan daerah secara umum adalah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Umum;
  2. Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang Wilayah Kabupaten Magetan;
  3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten Magetan;
  4. Rencana Pola Ruang Kabupaten Magetan;
  5. Kawasan Strategis Kabupaten;
  6. Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten;
  7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten;
  8. Hak, Kewajiban, dan Peran Serta Masyarakat;
  9. Kelembagaan;
  10. Ketentuan Lain-Lain;
  11. Ketentuan Peralihan; dan
  12. Ketentuan Penutup
    (Prokopim/ky)

Cari Produk Hukum