Tentang JDIH

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Magetan adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. JDIH Pemerintah Kabupaten Magetan merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Bagian Hukum Setda Kabupaten Magetan, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di Pemerintah Kabupaten Magetan.

Landasan Hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.

Visi

Menjadi penyedia informasi peraturan perundang-undangan di Pemerintahan Kabupaten yang lengkap dan akurat.

Misi

  1. Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama.
  2. Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan dalam rangka mendukung terwujudnya e-Goverment.
  3. Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang hukum.