816 Mahasiswa UNIPMA Selesaikan KKN 40 Desa Di Magetan

  • 2025-02-03T15:26:02
816 Mahasiswa UNIPMA Selesaikan KKN 40 Desa Di Magetan

Sahabat Prokopim,
Pada hari Senin 3 Februari 2025, KKN Universitas PGRI Madiun / UNIPMA telah usai dilaksanakan dan hari ini mereka melaksanakan kegiatan Penutupan KKN dan Pelaksanaan KKN Award 2025, bertempat di Pendapa Surya Graha.

Kegiatan ini menandai berakhirnya perjalanan mahasiswa dalam melaksanakan program Kuliah Kerja Nyata. Di tengah semangat dan kebersamaan, 816 mahasiswa KKN sudah berupaya memberikan kontribusi positif kepada masyarakat selama 40 hari di 40 desa di Kabupaten Magetan, mulai dari 23 Desember 2024 sampai dengan 1 Februari 2025.

Melalui program kerja yang telah dilakukan, mahasiswa UNIPMA berusaha meninggalkan dampak positif yang berkelanjutan bagi kemajuan pembangunan desa-desa di Magetan meliputi bidang KKBN, kesehatan, UMKM, literasi numerasi, teknologi tepat guna dan bidang bela negara.

Dalam kesempatan ini juga diserahkan tropi dan uang pembinaan kepada ketua kelompok KKN yang memenangkan penilaian KKN Award Tahun 2025 dari Bappeda Litbang, dimana menurut Elmy Kurnianto Widodo, S.T., M.T, KKN Award ini bentuk perhatian Pemkab Magetan agar mendorong dan memotivasi mahasiswa dalam event dan mengimplementasikan program kerja dan kegiatan KKN supaya lebih produktif dan memiliki banyak kontribusi dalam pengelolaan kegiatan yang lebih berkualitas.

Pj Bupati Magetan Nizhamul dalam arahannya menyampaikan, dari program KKN tersebut menjadi kesan baik dan pembelajaran, ” saya yakin adik-adik KKN mendapatkan banyak pelajaran, kesan baik dan berharga berupa kerja sama, kekompakan dan memberikan banyak ilmu agar dapat diterapkan kepada masyarakat yang akhirnya memberi dampak positif dalam kehidupan, pola pikir, kreativitas potensi daerah dan perekonomian desa,” ujar Pj Bupati Magetan.

Hadir dalam acara, Pj Bupati Magetan, Pj Sekdakab Magetan, Wakil Rektor bidang riset dan inovasi UNIPMA, Staf ahli, Kepala Bappeda Litbang, camat, segenap panitia dan mahasiswa KKN.


(Prokopim/gtm/Ahm/ KD1)

Cari Produk Hukum