Rakor Penetapan Tahura Gunung Lawu, Bupati Magetan Tegaskan Dukungan Penguatan Konservasi
- 2025-12-18T14:56:30
Sahabat Prokopim,
Bupati Magetan didampingi OPD terkait dan Perum Perhutani KPH Lawu Ds, mengikuti rapat koordinasi bersama Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan secara virtual, terkait pengajuan perubahan fungsi hutan lindung dan hutan produksi Gunung Lawu menjadi kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura), Rabu (17/12).
Dalam rakor tersebut, dibahas rencana penetapan Tahura Gunung Lawu sebagai langkah strategis memperkuat perlindungan kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting, khususnya sebagai daerah tangkapan air, pelestarian keanekaragaman hayati, serta pengendalian risiko bencana lingkungan. Kawasan Gunung Lawu di wilayah Jawa Timur memiliki luasan sekitar 11.074 hektare yang mencakup Kabupaten Magetan dan Ngawi, dan dinilai perlu memperoleh status perlindungan setara dengan kawasan Gunung Lawu di Jawa Tengah agar pengelolaannya lebih terpadu.
Bupati Magetan Nanik Sumantri menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Magetan terhadap pembentukan Tahura Gunung Lawu. Menurutnya, penetapan kawasan konservasi ini akan memberikan manfaat langsung bagi Magetan, terutama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air, mengurangi potensi bencana ekologis, serta membuka peluang pengembangan ekowisata berbasis konservasi yang berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa usulan Tahura Gunung Lawu telah melalui tahapan administratif dan teknis sejak 2022, serta pada 2025 telah ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Terpadu sebagai bagian dari proses penetapan kawasan. Kedepan, pengelolaan Tahura akan dilakukan secara terencana dengan pembagian blok pengelolaan, pelibatan masyarakat, serta dukungan pendanaan berkelanjutan.
Melalui rakor ini, diharapkan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten semakin kuat guna mempercepat penetapan Tahura Gunung Lawu sebagai kawasan pelestarian alam yang memberi manfaat ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Magetan.
(Prokopim/edh/ahm/KD1)
