Raperda Perumda Air Minum Lawu Tirta Resmi Disetujui DPRD Magetan

  • 2025-12-30T08:20:20
Raperda Perumda Air Minum Lawu Tirta Resmi Disetujui DPRD Magetan

Sahabat Prokopim,

Pemerintah Kabupaten Magetan bersama DPRD Kabupaten Magetan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lawu Tirta dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/12/2025).

Sambutan Bupati Magetan yang dibacakan Wakil Bupati Magetan Kang Suyat menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi Gubernur Jawa Timur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil fasilitasi ditindaklanjuti dengan penyempurnaan redaksional dan materi muatan melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register Perda, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah Kabupaten Magetan mengapresiasi kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif, serta berharap Perda ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan air minum dan kesejahteraan masyarakat Magetan.

Hadir dalam Rapat Paripurna DPRD tsb Wakil Bupati Magetan, Pimpinan DPRD, Perwakilan Forkopimda Magetan, OPD dan undangan lainnya.

(Prokopim/edh/KD1)

Cari Produk Hukum