Penyerahan SK Pensiun PNS Kabupaten Magetan TMT 01 Mei – 01 Juni 2026
- 2026-04-08T13:04:21
Sahabat Prokopim,
Sekda Magetan menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) Bupati Magetan tentang pemberhentian dan pemberian pensiun kepada 73 orang pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Magetan, bertempat di Gedung KORPRI Magetan, Selasa (07/04).
Disampaikan oleh Kepala BKPSDM Magetan, Masruri , penyerahan Keputusan Bupati Magetan tentang Pemberhentian dan Pemberian Pensiun PNS TMT 01 Mei-01 Juni 2026 ini sebagai wujud penghargaan atas jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja di lingkup Pemkab Magetan.
Masruri menambahkan, BKPSDM Kabupaten Magetan akan terus memberikan program pendampingan layanan kepegawaian kepada para ASN.
” Pendampingan ini antara lain pendampingan usul pensiun PNS, baik yang memasuki batas usia pensiun, pensiun janda/duda, maupun pemberhentian atas permintaan sendiri. Perbaikan/peremajaan data ASN untuk peningkatan layanan, serta pencantuman gelar yang berkaitan dengan izin tugas belajar, ” imbuhnya.
Sementara itu Sekda Magetan Welly Kristanto dalam sambutannya meminta aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap produktif setelah memasuki masa purna tugas atau pensiun.
” Saya berharap, memasuki masa purna tugas tetap jaga kesehatan dan tingkatkan keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT, atas nama pribadi serta pemerintah Kabupaten Magetan saya berharap bapak/ibu berkenan membuka hati, membukakan pintu maaf bagi kami apabila dalam kebersamaan selama ini ada kata, sikap atau tindakan yang kurang berkenan” harapnya.
“Kami juga menyadari bahwa penghargaan yang kami berikan mungkin belum sebanding dengan pengabdian yang luar biasa Bapak/Ibu semua,” imbuhnya.
Hadir dalam acara tersebut Sekda Magetan, Perwakilan Bank Mandiri taspen, calon penerima pensiun dan undangan lainnya.
(Prokopim/adm)
