MENTERI ATR/BPN TEGASKAN PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN DAN PERCEPATAN LAYANAN PERTANAHAN DI JAWA TIMUR
- 2026-09-15T13:58:29
Sahabat Prokopim,
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus merombak kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memberikan pengarahan dalam acara Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Jawa Timur, yang berlangsung di Ruang Pertemuan Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur, Surabaya, Jumat (12/9/2026).
Kegiatan rakor yang berlangsung strategis ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Jatim, para Kepala Daerah (Bupati/Wali Kota) se-Jawa Timur, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) se-Jawa Timur, Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKP se-Jawa Timur, serta perwakilan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Dalam rangka mewujudkan swasembada pangan nasional, Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya komitmen daerah dalam pemenuhan target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Berdasarkan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029 dan Asta Cita ke-2, persentase lahan baku sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai LP2B ditargetkan bertahap hingga mencapai 87 persen pada tahun 2029.
Komitmen tingkat Pemerintah Provinsi secara nasional baru mencapai agregat 68,03% (baru 5 provinsi yang memenuhi ketentuan 87%). Sementara tingkat Kabupaten/Kota baru mencapai agregat 41,72%.
Harmonisasi Data RTRW: Terdapat perbedaan data komitmen akibat ketidaksinkronan tahun penetapan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota (337 RTRW Kabupaten/Kota dan 10 RTRW Provinsi ditetapkan sebelum 2022 dan belum memuat pengaturan KP2B).
Penyelesaian Alih Fungsi: Dampak dari perbedaan ini adalah maraknya alih fungsi lahan sawah ke non-pertanian yang tidak terkontrol serta inkonsistensi deliniasi LBS, LSD, KP2B, dan LP2B.
Sebagai solusinya, sejak Juni 2026 telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/Kepala BPN untuk mengatur pemenuhan LP2B secara agregat di tingkat provinsi demi tercapainya Satu Data Sawah Nasional.
Untuk mendukung fleksibilitas sekaligus penataan ruang yang tertib, pemerintah menerbitkan PP Nomor 34 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Kebijakan ini memungkinkan percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebelum masa 5 tahunan maupun revisi parsial, khususnya apabila terjadi perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis, peninjauan kembali akibat bencana, maupun penyesuaian tata ruang daerah.
Selain tata ruang dan LP2B, Nusron Wahid meluncurkan Transformasi Layanan Pertanahan dan Penerapan Layanan Premium yang dilandasi oleh arahan Presiden Prabowo Subianto: “Negara harus memudahkan rakyat, bukan mempersulit.”
Di akhir penyampaiannya, Menteri ATR/BPN memberikan penekanan keras terkait kinerja seluruh jajaran pertanahan dan pemerintah daerah:
“Apabila seseorang diberi amanah untuk mengurus urusan rakyat, kemudian ia mempersulit urusan mereka, maka akan dipersulit urusannya sendiri. Sebaliknya, apabila seseorang memimpin dan melayani rakyat dengan mempermudah urusan mereka, maka akan dipermudah setiap urusannya dan diangkat derajatnya.”
Menteri ATR/BPN menutup pengarahannya dengan menegaskan bahwa Sinergi & Kolaborasi antara ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan PPAT adalah Kunci Utama untuk mewujudkan kepastian hukum pertanahan, transparansi layanan serta kedaulatan pangan nasional.
(Prokopim/gtm)
