Percepat Penataan Ruang, Pemkab Magetan Perkuat Komitmen Penyusunan RDTR
- 2026-09-30T10:13:22
Sahabat Prokopim,
Penataan ruang yang baik menjadi salah satu fondasi penting bagi pembangunan daerah. Dengan tata ruang yang jelas dan terarah, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara lebih tertib sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, maupun investor.
Komitmen tersebut terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Magetan melalui percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini salah satunya ditunjukkan Bupati Magetan, Nanik Sumantri, dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region I yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Tata Ruang, Kementerian ATR/BPN, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Magetan didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Magetan. Rakor diikuti sejumlah pemerintah daerah yang memperoleh alokasi penyusunan RDTR melalui Anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun Anggaran 2026, termasuk Kabupaten Magetan.
Percepatan penyusunan RDTR menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian pemanfaatan ruang, sekaligus mendukung terciptanya ekosistem yang lebih baik bagi kemudahan berusaha dan investasi. Bagi daerah, keberadaan RDTR juga menjadi instrumen untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai potensi dan karakteristik wilayah.
Komitmen tersebut diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas antara pemerintah daerah dan Direktur Jenderal Tata Ruang. Pakta ini menjadi wujud kesepahaman untuk mempercepat proses penyusunan RDTR secara transparan, akuntabel, efektif, dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rangkaian kegiatan juga diisi arahan Direktur Jenderal Tata Ruang, masukan dari kementerian/lembaga terkait, serta diskusi bersama pemerintah daerah. Berbagai pembahasan diarahkan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mendorong penyelesaian kebutuhan dalam proses penyusunan RDTR.
Bagi Kabupaten Magetan, percepatan RDTR bukan sekadar penyusunan dokumen tata ruang. Lebih dari itu, RDTR diharapkan menjadi panduan bersama dalam mengarahkan perkembangan wilayah, sehingga pembangunan dapat berlangsung lebih tertib, sesuai potensi daerah, serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang.
Dengan tata ruang yang semakin jelas, pembangunan diharapkan dapat tumbuh secara selaras—membuka ruang bagi investasi dan aktivitas ekonomi, sekaligus tetap menjaga keteraturan dan keberlanjutan wilayah demi manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Magetan.
(Prokopim/edh/KD1).
