Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Tidak Bisa Tertagih dan Sudah Kadaluwarsa

Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Tidak Bisa Tertagih dan Sudah Kadaluwarsa
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 273
Judul : Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Yang Tidak Bisa Tertagih dan Sudah Kadaluwarsa
T.E.U. : Kabupaten Magetan
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 26-12-2022
Tanggal Pengundangan : 26-12-2022
Subjek : PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Dokumen


Cari Produk Hukum