Penetapan Nilai Limit Barang Milik Daerah Berupa Aset Rusak Berat Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang di Kabupaten Magetan

Penetapan Nilai Limit Barang Milik Daerah Berupa Aset Rusak Berat Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang di Kabupaten Magetan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 25
Judul : Penetapan Nilai Limit Barang Milik Daerah Berupa Aset Rusak Berat Dalam Rangka Penjualan Secara Lelang di Kabupaten Magetan
T.E.U. : Kabupaten Magetan
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 30-01-2023
Tanggal Pengundangan : 30-01-2023
Subjek : PENETAPAN NILAI LIMIT BARANG MILIK DAERAH
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Dokumen


Cari Produk Hukum