Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu
Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah
Jenis Dokumen : Peraturan Bupati
Nomor : 3
Judul : Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 29-01-2024
Tanggal Pengundangan : 29-01-2024
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Dokumen


Cari Produk Hukum