Penetapan Obyek Hibah Barang Milik Daerah Berupa Gedung SDN Sayutan 2 Desa Sayutan Kecamatan Parang Yang Dihibahkan Kepada Pemerintah Desa Sayutan Kecamatan Parang

Penetapan
Obyek Hibah Barang Milik Daerah Berupa Gedung
SDN Sayutan 2 Desa Sayutan Kecamatan Parang
Yang Dihibahkan Kepada Pemerintah Desa Sayutan
Kecamatan Parang
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 119
Judul : Penetapan Obyek Hibah Barang Milik Daerah Berupa Gedung SDN Sayutan 2 Desa Sayutan Kecamatan Parang Yang Dihibahkan Kepada Pemerintah Desa Sayutan Kecamatan Parang
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 27-04-2023
Tanggal Pengundangan : 27-04-2023
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Dokumen


Cari Produk Hukum