Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Pertokoan Pasar Produk Unggulan Maospati Di Desa Malang Kecamatan Maospati Yang Dilakukan Secara Lelang

Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa  Bangunan Gedung Pertokoan Pasar Produk Unggulan Maospati Di Desa Malang Kecamatan Maospati Yang Dilakukan Secara Lelang
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Judul : Penetapan Penjualan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Pertokoan Pasar Produk Unggulan Maospati Di Desa Malang Kecamatan Maospati Yang Dilakukan Secara Lelang
T.E.U. :
Nomor : 88
Singkatan Jenis : Kebup
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 23-04-2025
Tanggal Pengundangan : 23-04-2025
Subjek :
Sumber :
Status : Berlaku
Keterangan Status : -
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Magetan
Bidang Hukum : -
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
File Peraturan : Download
File Abstrak : -

Abstraksi


Berdasarkan  ketentuan Pasal 338 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan bahwa penjualan barang milik daerah dilaksanakan dengan pertimbangan untuk optimalisasi barang milik daerah yang berlebih atau  tidak digunakan/dimanfaatkan, secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah apabila dijual dan/atau sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dokumen


Cari Produk Hukum