Penetapan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Kantor Permanen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Sebagai Obyek Hibah Yang Akan Dihibahkan Kepada Kejaksaan Negeri Magetan
- Keputusan Bupati
- 09-10-2025
- Admin
- Dilihat 40 kali
- Diunduh 0 kali

Jenis Dokumen | : | Keputusan Bupati |
Nomor | : | 124 |
Judul | : | Penetapan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Kantor Permanen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Sebagai Obyek Hibah Yang Akan Dihibahkan Kepada Kejaksaan Negeri Magetan |
T.E.U. | : | |
Tempat Penetapan | : | Magetan |
Tanggal Penetapan | : | 30-06-2025 |
Tanggal Pengundangan | : | 30-06-2025 |
Subjek | : | |
Status | : | Berlaku |
Sumber | : | |
Urusan Pemerintahan | : | |
Bidang Hukum | : | - |
Bahasa | : | Indonesia |
Penandatangan | : |
Abstraksi
Berdasarkan ketentuan Pasal 399 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan Pihak Yang Dapat Menerima Hibah salah satunya adalah Pemerintah Pusat