Penetapan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Kantor Permanen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Sebagai Obyek Hibah Yang Akan Dihibahkan Kepada Kejaksaan Negeri Magetan

Penetapan Barang Milik Daerah  Berupa Bangunan Gedung Kantor Permanen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Sebagai Obyek Hibah Yang Akan Dihibahkan Kepada Kejaksaan Negeri Magetan
Jenis Dokumen : Keputusan Bupati
Nomor : 124
Judul : Penetapan Barang Milik Daerah Berupa Bangunan Gedung Kantor Permanen Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Sebagai Obyek Hibah Yang Akan Dihibahkan Kepada Kejaksaan Negeri Magetan
T.E.U. :
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 30-06-2025
Tanggal Pengundangan : 30-06-2025
Subjek :
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Abstraksi


Berdasarkan ketentuan Pasal 399 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah disebutkan Pihak Yang Dapat Menerima Hibah salah satunya adalah Pemerintah Pusat

Dokumen


Cari Produk Hukum