Uang Harian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya

Uang Harian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya
Jenis Dokumen : Peraturan Bupati
Nomor : 18
Judul : Uang Harian Biaya Perjalanan Dinas Dalam Rangka Mengikuti Bimbingan Teknis, Workshop/Lokakarya, Seminar, Simposium, Sosialisasi, Rapat Atau Sejenisnya
T.E.U. : Kabupaten Magetan
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 01-04-2015
Tanggal Pengundangan : 01-04-2015
Subjek : UANG HARIAN BIAYA PERJALANAN DINAS
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Dokumen


Cari Produk Hukum