Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Jenis Dokumen : Peraturan Daerah
Nomor : 4
Judul : Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U. : Kabupaten Magetan
Tempat Penetapan : Magetan
Tanggal Penetapan : 07-09-2015
Tanggal Pengundangan : 07-09-2015
Subjek : PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Status : Berlaku
Sumber :
Urusan Pemerintahan :
Bidang Hukum : -
Bahasa : Indonesia
Penandatangan :

Dokumen


Cari Produk Hukum