Dalam rangka penyebarluasan rancangan Peraturan Daerah serta guna mendapatkan masukan dari masayarkat terhadap penyusunan Raperda tersebut, Bagian Hukum Setdakab Magetan akan melaksanakan sosialisasi Raperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada :
Hari : Kamis
Tanggal : 29 September 2011
Pukul : 08 s.d. selesai
Tempat : Pendopo Kelurahan Tawanganom, Kecamatan Magetan
Adapun narasumber yang akan menyampaikan materi raperda tersebut direncanakan adalah dari Dinas PPKAD, Dinas Perhubungan dan Kominfo, Dinas Pekerjaan Umum, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Magetan. Sedangkan peserta replique montre sosialisasi adalah sebanyak 100 (seratus) orang yang berasal dari Perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan LSM, Staf Kecamatan, Perwakilan dari Kepala Desa dan Kelurahan serta dari tokoh masayarakat.
Dengan diadakannya sosialisasi ini diharapkan didapatkan masukan yang sebanyak-banyaknya dari masyarakat sebagai stake holder dari pelaksanaan Perda yang akan ditetapkan sehingga didapatkan rasa keadilan terhadap pemungutanretribusi yang akan dilaksanakan.
Untuk mendownload Raperda tentang Perizinan Tertentu silahkan klik disini