Tata Cara Penyusunan Perda
I. LATAR BELAKANG
- Pengertian Peraturan Daerah
Sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang dimaksud dengan Peraturan Daerah (Perda) adalah “peraturan perundang-undangan yang Breitling Replica Watches dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Breitling Replica dengan persetujuan bersama Kepala Daerah”.
60,940 total views, 188 views today