Assaalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Pemerintah Kabupaten Magetan sebagai salah satu anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sesuai dengan keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu melaksanakan penataan dokumen dan informasi hukum dalam suatu sistem jaringan nasional sehingga informasi hukum yang diberikan dapat diakses dengan mudah, cepat, dan akurat baik oleh sesama anggota jaringan maupun oleh berbagai pihak yang berkepentingan.
Manfaat yang dapat diperoleh dalam Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum antara lain sebagai sarana meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum serta guna memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya, Dengan adanya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih baik dalam memberikan informasi hukum kepada masyarakat pada umumnya dan warga Magetan pada khusunya.
Bagian Hukum Setdakab Magetan sebagai penanggung jawab dokumentasi hukum di Kabupaten Magetan sekaligus sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional mengucapkan terima kasih dan relojes imitacion penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur sebagai Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Jawa Timur yang telah memberikan sarana kepada kami untuk menyebarluaskan produk hukum daerah Kabupaten Magetan.
Akhirnya semoga dengan adanya Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini, penyebarluasan informasi hukum tentang produk hukum dari Kabupaten Magetan ini dapat terselenggara dan berjalan dengan lancar sehingga bermanfaat bagi masyarakat.
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokatuh
Kepala Bagian Hukum
JAKA RISDIYANTO, S.H.,M.Si
Leave a Reply